SNI.ID, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga kebijakan atau BI-Rate sebesar 25 basis points (bps) menjadi 5,50 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 9 Juni 2026.
Kebijakan tersebut merupakan langkah pre-emptive Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah dinamika perekonomian global, sekaligus memastikan inflasi tetap terkendali sesuai sasaran.
Kenaikan BI-Rate juga diarahkan untuk meningkatkan daya tarik imbal hasil aset keuangan domestik sehingga dapat mendorong masuknya aliran investasi portofolio asing ke Indonesia.
Bank Indonesia menilai penguatan stabilitas nilai tukar menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional. Stabilitas tersebut juga diharapkan dapat mendukung terjaganya ekspektasi inflasi serta menciptakan kondisi makroekonomi yang lebih kondusif.
Selain kebijakan moneter, koordinasi dengan kebijakan fiskal pemerintah terus diperkuat agar kedua kebijakan dapat berjalan searah dalam menjaga stabilitas makroekonomi.
Sinergi kebijakan moneter dan fiskal tersebut dinilai penting untuk merespons berbagai risiko yang berasal dari dinamika ekonomi global sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Bank Indonesia meyakini fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat dan memiliki daya tahan dalam menghadapi berbagai gejolak global. Kebijakan yang ditempuh diharapkan mampu menjaga stabilitas sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia.









