Jakarta, SNI.ID – Pemerintah memproyeksikan penggunaan mobil listrik di Tanah Air berpotensi mencapai 2,2 juta unit dan motor listrik 13 juta unit pada 2030, melonjak dari perkiraan tahun ini sebesar 125 ribu unit mobil listrik dan 1,34 juta unit motor listrik.
Guna mencapai target tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mempersiapkan sejumlah strategi dan menyiapkan infrastruktur pendukung. Sejumlah regulasi pun telah diterbitkan untuk mendukung program penggunaan kendaraan listrik ini.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, sejumlah regulasi, dari sektor hulu sampai hilir telah dikeluarkan guna mendorong program kendaraan listrik di Tanah Air.
Dari sisi hulu, dia mengatakan, ada Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) di mana dalam UU ini diatur mengenai ketentuan peningkatan nilai tambah untuk mineral logam. Hal ini tertuang dalam Pasal 102-104 UU Minerba.
Di dalam pasal 102-104 disebutkan, kewajiban melakukan peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian untuk komoditas tambang mineral logam di dalam negeri.
Lalu pengolahan dan/atau pemurnian dapat dilakukan sendiri secara terintegrasi atau bekerja sama dengan pemegang IUP atau IUPK lain yang memiliki fasilitas Pengolahan dan/atau pemurnian secara terintegrasi dan dengan IUI yang melakukan kegiatan Pengolahan dan/atau pemurnian yang tidak terintegrasi dengan kegiatan penambangan.
Arifin mengatakan, UU ini mendorong percepatan pembangunan pabrik baterai di Tanah Air, terutama karena bahan baku komponen baterai ada di dalam negeri, dan regulasi ini mendorong sumber daya mineral diolah di dalam negeri, sehingga diharapkan bisa menarik investor.
“Pemerintah terbitkan UU No. 3 Tahun 2020, ada aturan tentang peningkatan nilai tambah. Ada juga Permen (Peraturan Menteri) ESDM No. 11 Tahun 2020 tentang tata cara penetapan harga mineral dan ketentuan bijih nikel oleh smelter mengacu HPM,” papar Arifin dalam Rapat Kerja di Komisi VII DPR RI, Selasa (19/01/2021).
Peraturan Menteri ESDM No.11 Tahun 2020 mengenai harga patokan penjualan mineral logam mengatur bahwa dalam pembelian bijih nikel oleh smelter mengacu pada Harga Patokan Mineral (HPM) logam.
Dia mengatakan, sebelumnya telah diterbitkan juga Permen ESDM No.11 Tahun 2019 tentang pengendalian ekspor nikel. Di dalam aturan ini disebutkan mengenai jaminan keberlangsungan pasokan fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel. Bijih nikel kadar rendah (< 1.7% Ni ) hanya dapat diekspor sampai dengan 31 Desember 2019.
Aturan ini bisa menjadi landasan konservasi bijih nikel, terutama ketika ingin mengolah bijih nikel kadar rendah di dalam negeri untuk bahan baku komponen baterai kendaraan listrik. Dengan demikian, mulai 1 Januari 2020 lalu Indonesia sudah tak lagi mengekspor bijih nikel.
Kemudian, ada juga Permen ESDM No. 25 Tahun 2018 tentang batasan minimum pengolahan dan pemurnian nikel. Dalam aturan ini disebutkan bahwa bijih nikel wajib ditingkatkan nilai tambahnya di dalam negeri melalui pengolahan dan pemurnian hingga memenuhi batasan minimum produk, seperti Mix Hydroxide Precipitate (MHP), Mix Sulfide Precipitate (MSP), Nikel Sulfat (NiSO4), Cobalt Sulfat (CoSO4) dan Mangan Sulfat sebagai bahan baku industri baterai kendaraan listrik.
2. Kesiapan Infrastruktur dan Tarif Listrik
Arifin juga menyampaikan pihaknya telah menerbitkan Permen ESDM No. 13 Tahun 2020 mengenai infrastruktur pengisian KBLBB untuk mendorong listrik berbasis baterai.
Peraturan ini mengatur tentang standar dan keselamatan kendaraan listrik, ketentuan stasiun pengisian listrik (charging stations) atau SPKLU, termasuk tarif tenaga listrik.
“Peraturan ini mengatur standar keselamatan dan ketentuan ketenagalistrikan, termasuk tarif dan insentif,” jelasnya.
Standar keselamatan di antaranya stasiun pengisian wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, Sertifikat Laik Operasi dari stasiun pengisian oleh Lembaga Inspeksi Teknik, dan kesesuaian standar produk dari stasiun pengisian oleh Lembaga Sertifikasi Produk .
Begitu juga untuk ketentuan stasiun pengisian listrik, mulai di SPBU, perkantoran, pusat perbelanjaan, hingga area parkir. Beberapa ketentuan tentang stasiun pengisian listrik ini antara lain berupa Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) dan area bisnis, perusahaan energi milik negara dan atau badan usaha lainnya, penugasan awal untuk PLN, serta PLN dapat bekerja sama dengan BUMN dan atau badan usaha lainnya.
Tarif tenaga listrik pun diatur antara lain:
– Tarif Curah:
Tarif curah x Q, di mana 0,8 < Q < 2, tarif tenaga listrik curah sebesar Rp 707 per kWh.
– Tarif layanan khusus:
Tarif tenaga listrik layanan khusus x N, di mana N < 1,5, tarif tenaga listrik layanan khusus sebesar Rp 1.650 per kWh.
– Biaya sewa baterai:
biaya isi ulang investasi SPBKLU.
Peraturan terkait tarif listrik ini juga telah dicantumkan dalam Peraturan Menteri ESDM No.28 tahun 2016 tentang Tarif Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). (web)