SNI.ID, AMBON : Ketenanganan dua kelompak warga di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Provinsi Maluku, yang sempat terusik, Senin (23/1/2023) siang tadi, Pihak Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pastikan situasi telah kondusif.
Bahkan Wakapolda Maluku, Brigjen (Pol) Stephen M. Napiun, dan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes (Pol) Raja Arthur Lomongga Simamora, sudah turun langsung ke lokasi kejadian (TKP) lakukan mediasi untuk upaya mendamaikan dan menyelesaikan persoalan mengakibat ketenangan kedua kelompok warga itu terusik.
Diketahui dua kelompok warga yang sempat terkosentrasi massa yakni, warga negeri (desa) Wakal dan Hitu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Dalam mediasi ini di hadiriri Camat, Sigit Djuliansah, Kapolsek Leihitu dan Raja kedua negeri.
Situasi berhasil kondusif setelah polisi bergerak cepat meredam amarah kedua kelompok ini dengan mengarahkan 1 SST personil Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dan 1 SST personil Satuan Brigade Mobile (Brimob) Polda Maluku ke TKP.
Juru Bicara Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Moyo Utomo mengatakan kosentrasi massa kedua kelompok ini, kata Moyo, diduga dipicu lakalantas dan dugaan penganiyaan dialami salah satu warga asal negeri Wakal.
“Wakapolda dan Kapolresta sudah turun lakukan mediasi kedua belah pihak, dipanggil para upu latu nya (raja) untuk penyelesaian masalah,” kata Moyo.
Mantan Wakapolsek Leihitu ini, juga memastikan penegakan hukum terkait kasus lakalantas berujung dugaan penganiayaan terhadap salah satu warga negeri Wakal, Sabtu (21/1/2023).
Menurut Moyo, kejadian ini akhirnya diduga menjadi pemicu ketenangan kedua kelompok negeri bertetangga ini terganggu sementara berjalan.
“Untuk penegakan hukum sudah dilakukan untuk mengungkap pelaku, dilakukan unit reskrim Polsek Leihitu dibackup Sat Reskrim Polresta menyelidiki terduga pelaku. Itu sementara jalan,”ujar Moyo.
Untuk penegakan hukum sendiri, Moyo menyampaikan agar masyarakat dan tokoh masyarakat setempat bisa bekerja sama dengan aparat penegak hukum, apabila mengetahui pelaku penganiyaan agar segera di dilaporkan ke pihak kepolisian disamping polisi juga melakukan penyelidikan.
“Kita harapkan kerja sama juga dalam aspek penegakan hukum menyangkut masalah ini, bila mengetahui pelaku disampaikan ke upu latu (Raja) dan tolong disampaikan ke Polsek. Dukungan masyarakat negeri Wakal, Hitulama dan Hitumesing untuk secara kooperatif serahkan terduga pelaku dan dapat diinfokan penyidik,” harap Moyo.
Moyo menjelaskan Polresta Ambon akan mengungkap kasus ini secara transparan.
“Kami akan menyampaikan perkembangan penyelidikan berupa SP2HP kepada keluarga korban bahkan pihak pemerintah negeri guna edukasi masyarakat bagaimana proses penyidikan,” jelasnya.
Moyo berharap Upu Latu (raja), kedua negeri ini juga dapat mengedukasi masyarakat sehingga tidak berujung terjadi kosentrasi massa berujung bentrokan dapat merugikan kedua belah pihak. Agar bisa menetralisir masyarakat agar tidak memprovokasi ataupun terprovokasi terkait situasi kejadian tersebut.
“Jika ada masalah seperti ini juga kita harapkan jangan sampai dibawa-bawa ke masalah negeri. Ini masalah oknum, kita harapkan masyarakat jangan bertindak yang bisa merugikan kita semua,”tegasnya.
Moyo juga menambahkan agar peran tokoh masyarakat setempat juga bisa mengedukasi masyarakatnya tidak ada aktivitas masyarakat yang membawa tajam karena akan berpotensi timbulkan gangguan kamtibmas.
“Mari sama-sama kita jaga keamanan, terutama di wilayah Leihitu,” pesan Moyo.(SNI-01)