Terbukti Tak Terlibat Selundupkan Emas 3,4Kg, Irwan Dibebaskan

  • Whatsapp

“Doc Foto : Kuasa Hukum Jhon Michaele Berhitu, S.H,M.H,CLA,C.Me (Kiri), Irwan (tengah), Kuasa Hukum Rahmawati Silawane SH (Kanan)”.

SNI.ID, AMBON : Irwan dinyatakan tidak terlibat dalam penyelundupan emas sebanyak 3,4 kg dan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, pada sidang kasus tersebut, Kamis (31/8/23).

Bacaan Lainnya

Dalam putusan yang dibacakannya, hakim berpendapat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa.

Atas dasar itu, majelis hakim membebaskan terdakwa Iwan dari segala tuntutan. Hak-hak, kedudukan, harkat, serta martabatnya juga dipulihkan.

Untuk diketahui, kasus Iwan bermula dari HF yang ditangkap lebih dulu di Pelabuhan Penyeberangan Galala Ambon pada 30 Januari 2023 lalu, kemudian giliran AG dan IW diciduk.

HF merupakan kurir yang membawa 3,4 kg batang emas ilegal dari Namlea, ibukota Kabupaten Buru ke Ambon, begitu juga SR (DPO). SR kurir yang akan antarkan emas ilegal dari Ambon menuju Makassar melalui Bandara Pattimura Ambon.

Sementara IW, pegawai Avsec Bandara Pattimura Ambon ini berperan loloskan emas ilegal itu dari pindai logam X-Ray di Bandara. Sedangkan AG berperan sebagai pemodal Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Rupanya penyelundupan emas ilegal yang digagalkan ini merupakan aksi penyelundupan yang kedua kali dilakukan para tersangka.

Sementara itu, Penasihat hukum Irwan, Jhon Michaele Berhitu, S.H,M.H,CLA,C.Me, mengatakan untuk kasus pertambangan dan mineral yang berkaitan dengan penemuan emas 3,4 kg yang tertangkap tangan langsung di dermaga feri Galala, Kecamatan Baguala, Kota Ambon ini. Pada sidang hari ini tidak terbukti seluruh dakwaan jaksa penuntut umum berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan, baik dari unsur-unsur pasal seluruhnya dibantahkan pada saat fakta persidangan.

“Hasil sidang hari ini sudah jelas, sesuai fakta persidangan, sangat berbeda dengan BAP yang dibuat pihak kepolisian. Karena saksi-saksi yang dihadirkan menerangkan dalam fakta persidangan seluruhnya tidak mengetahui dan tidak mengenal saudara Irwan, terutama saksi Herdin,”kata Jhon kepada wartawan di Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (31/8).

Jhon juga mengungkapkan yang lain ada diantaranya saling mengenal tapi hubungan keluarga untuk hubungan kerjasama dan berkaitan dengan meloloskan emas, serta terkait dengan dugaan yang di loloskan oleh saudara Irwan melalui bandara udara Pattimura Ambon tidak ada.

“Pertimbangan dan putusan hakim pada hari ini kami dari kuasa hukum merasa bahwa sudah seadil-adilnya. Karena hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini sudah memberikan kepastian hukum bagi saudara terdakwa Iwan yang hari ini dibebaskan secara hukum,”ungkapnya.

Jhon menambahkan nanti entah proses dari jaksa penuntut umum seperti apa, karena ada waktu pikir-pikir yang diberikan oleh jaksa penuntut umum pada saat persidangan tadi. (*)

Baca Juga:  Gandeng KPU, Polda Maluku Inisiasi Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *