SNI.ID, AMBON – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Buru adalah dinas di Kabupaten Buru yang berhasil meraih predikat kepatuhan tinggi pada Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) tahun 2023.
Kepala Dinas PTSP Kabupaten Buru, Azis Latuconsina mewakili Penjabat Bupati Buru menerima rapor dan piagam penghargaan atas penilaian kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Maluku, di ruang Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Selasa (20/2/24).
Kepala Dinas PTSP Kabupaten Buru, Azis Latuconsina menyampaikan apresiasi atas kinerja Ombudsman RI Maluku yang setiap tahun melakukan penilaian terkait kepatuhan pelayanan public. Walaupun masih berstatus Zona Kuning secara keseluruhan, namun ada salah satu OPD pada lingkup Pemerintah Kabupaten Buru yaitu Dinas PTSP berhasil meraih nilai dan masuk Zona Hijau.
“Ini akan menjadi acuan dan motivasi bagi seluruh OPD di Kabupaten Buru agar dapat meningkatkan pelayanan public secara baik di masing-masing OPD. Ada sejumlah kelemahan-kelemahan dari hasil penilaian ini akan ditindaklanjuti oleh Bupati bagi setiap OPD agar lebih meningkatkan pelayanan public kepada masyarakat,” kata Azis.
Menurut Azis, prestasi Dinas PTSP Kabupaten Buru ini hanya mampu mendongkrak nilai Kabupaten Buru dimana pada tahun 2022 sebesar 54,98, kini di tahun 2023 naik menjadi 54,99, itu berarti hanya naik 0,5 persen saja. Dinas PTSP yang meraih predikat Zona hijau, maka dirinya akan berbagi dengan OPD lainnya terkait bagaimana bisa memperoleh predikat Hijau.
“Intinya dari pelayanan public yang baik di salah satu OPD itu pertama terdapat pada Pimpinannya, jika pimpinan itu dapat memberikan contoh yang baik maka dengan sendirinya akan diiikuti oleh seluruh staf yang ada pada OPD itu,”pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Ombudsman Maluku Hasan Slamat mengatakn ada sejumlah dinas di Kabupaten Buru yang masih tetap di zona meraih yakni, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan. Sementara yang sudah kuning yakni, Puskesmas Namlea, Dinas Sosial, Puskesmas Safana Jaya, sedangkan yang sudah hijau hanya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Penilaian dilakukan berdasarkan empat dimensi pelayanan. Untuk dimensi Input itu pelayanan masih sangat rendah, khususnya kompetensi pengetahuan pegawai terhadap pelayanan public masih sangat rendah. Semenara Dimensi proses, seluruh OPD belum tersedia website, terkecuali Dinas PTSP. Sementara OPD lainnya belum mampu mempublikasi standar pelayanan public lantaran tidak memiliki website.
Hasan menambahkan untuk dimensi Output, meskipun kinerjanya kurang bagus namun dari rata-rata responden masyarakat yang diwawancarai menganggap dan merasa puas dengan kinerja seluruh OPD yang ada. Dimensi Pengaduan, dimana instansi penyelenggara belum mampu melaksanakan kewajibannya dalam hal pengelolaan pengaduan. (*)