SNI.ID, AMBON – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku, Kombes Pol. Andri Iskandar, menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya mengurangi dan membatasi peredaran minuman keras (miras) di wilayah Maluku, langkah ini dilakukan untuk menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi miras.
“Kita tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan seperti yang dilakukan Lantamal,”ujar Dirkrimum kepada wartawan, Kamis (27/2/25).
Dirkrimum juga mengatakan pihaknya terus memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi atau memproduksi miras.
Menurutnya, sejumlah perkelahian yang melibatkan remaja maupun kelompok tertentu sering kali bermula dari konsumsi miras.
“Oleh karena itu, Polda Maluku akan semakin memperketat pengawasan serta menindak tegas peredaran minuman keras ilegal di daerah tersebut,”tutup Dirkrimum.