Permohonan Praperadilan Jilid II Andi Resmi Diajukan ke PN Ambon

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON : Permohonan Praperadilan Jilid II atas nama Andi resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Ambon dengan Nomor 14/Pid.Pra/2025/PN Ambon. Upaya hukum ini diajukan untuk menguji kembali proses penyidikan Ditreskrimum Polda Maluku yang dinilai tidak sesuai prosedur, khususnya terkait penggunaan visum et repertum yang dianggap cacat formil.

Meski permohonan praperadilan pertama telah ditolak, tim kuasa hukum menegaskan bahwa mereka tetap menghormati putusan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip res judicata. Namun, mereka menegaskan bahwa pengajuan praperadilan kedua merupakan hak hukum yang dijamin undang-undang.

Salah satu kuasa hukum, Jhon Michaele Berhitu, S.H., yang juga Sekretaris YLBH Maluku Raya, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan penyidikan berjalan sesuai ketentuan.

“Praperadilan pertama telah berkekuatan hukum tetap dan kami menghormatinya. Namun praperadilan jilid kedua adalah hak hukum klien kami yang diatur dan dijamin undang-undang,” ujarnya, Senin (1/12/2025).

Tim kuasa hukum juga mengingatkan Ditreskrimum Polda Maluku agar mematuhi SOP Penyidikan Polri sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kabareskrim Polri Nomor 1 Tahun 2022, termasuk kewajiban penyidik menghadapi praperadilan dan tidak mengambil langkah tambahan yang dapat merugikan tersangka selama proses persidangan berlangsung.

Selain itu, mereka meminta Kejaksaan untuk mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran Jampidum yang mengatur penundaan Tahap II apabila perkara sedang diuji melalui praperadilan.

“Kami meminta Kejaksaan menunda seluruh langkah Tahap II terhadap Andi sampai adanya putusan praperadilan. Ini kewajiban prosedural,” kata Berhitu.

Tim kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi kepada Kejati Maluku yang dinilai mengambil langkah objektif dan berhati-hati dengan tidak menerima Tahap II sebelum adanya putusan praperadilan, sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip due process of law.

Mereka juga meminta agar penyidik Ditreskrimum Polda Maluku hadir dalam persidangan untuk memberikan klarifikasi atas seluruh tindakan penyidikan yang dipersoalkan. Kehadiran penyidik dinilai penting untuk menjamin adanya proses persidangan yang adil.

Baca Juga:  Pangdam Pattimura Pimpin Upacara Pelepasan Satgas Pamrahwan Maluku Yonarmed 1/Ajusta Yudha/2/2 Kostrad

Sidang perdana Praperadilan Jilid II atas nama Andi dijadwalkan digelar pada Kamis, 4 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Ambon.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *