SNI.ID, AMBON : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jayapura menggagalkan peredaran 1.012.280 batang rokok ilegal yang diduga dilekati pita cukai palsu di Ambon, Banten, dan Jayapura, Rabu (18/2/2026).
Penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen terkait pengiriman rokok ilegal melalui perusahaan jasa titipan (PJT). Dalam aksinya, pelaku diduga menggunakan modus menempelkan surat izin pabrik rokok resmi pada kemasan karton untuk mengelabui petugas.
Berdasarkan informasi itu, Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Maluku melakukan operasi di wilayah Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan rokok yang diduga menggunakan pita cukai palsu.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan dengan menyampaikan informasi kepada Kanwil Bea Cukai Banten terkait dugaan gudang distributor di wilayah Benda, Tangerang. Selain itu, informasi juga diteruskan kepada Kanwil Bea Cukai Jayapura terkait paket rokok ilegal yang telah dikirim ke wilayah Koya Barat, Distrik Muara Tami.
Dari hasil penindakan di tiga wilayah tersebut, petugas mengamankan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) berbagai merek dengan pita cukai diduga palsu. Total barang bukti mencapai 1.012.280 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.020.735.800 dan potensi kerugian negara Rp 476.559.400.
Untuk kasus di Ambon, sebanyak 16.000 batang rokok telah diselesaikan melalui mekanisme ultimum remidium dengan pengenaan sanksi administratif sebesar tiga kali nilai cukai. Dari penanganan tersebut, negara memperoleh penerimaan sebesar Rp 35.808.000.
Sementara itu, penindakan di Jayapura sebanyak 15.200 batang dan di Banten sebanyak 981.080 batang masih dalam proses penelitian dan pendalaman lebih lanjut.
Bea Cukai menegaskan, keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal serta melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.










