OJK: Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil di Tengah Ketidakpastian Global

SNI.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sektor jasa keuangan (SJK) tetap stabil di tengah meningkatnya ketidakpastian geopolitik global dan tekanan inflasi.

Hal ini disampaikan dalam zoom konpers, Selasa (4/8/26).

Penilaian tersebut disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK pada 29 Juli 2026.

OJK mencatat, ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah kembali meningkat menyusul gagalnya gencatan senjata antara Amerika Serikat (AS) dan Iran pada awal Juli 2026.

Eskalasi konflik tersebut kembali mendorong kenaikan harga minyak dan meningkatkan tekanan di pasar energi global.

Di tengah kondisi tersebut, IMF pada Juli 2026 merevisi ke bawah proyeksi pertumbuhan ekonomi global 2026 menjadi 3 persen, dari sebelumnya 3,1 persen dalam proyeksi April 2026.

Perlambatan tersebut dipengaruhi dampak perang yang berkepanjangan. Namun, perkembangan investasi artificial intelligence (AI) dinilai menjadi salah satu risiko positif yang dapat menyeimbangkan prospek pertumbuhan ekonomi global.

Selain konflik geopolitik, pasar global juga menghadapi kebijakan tarif baru AS terhadap 60 negara mitra dagang. Kebijakan tersebut menggantikan tarif sementara yang berakhir pada 24 Juli 2026.

Kondisi ini membuat premi risiko global tetap tinggi dan volatilitas harga komoditas berpotensi berlanjut.

OJK juga mencatat adanya perbedaan perkembangan ekonomi antarnegara. Aktivitas manufaktur di negara maju menunjukkan perbaikan yang lebih kuat, sementara pertumbuhan manufaktur di negara berkembang masih relatif terbatas.

Di AS, inflasi tercatat mulai termoderasi dengan aktivitas ekonomi yang relatif stabil. Sementara di Tiongkok, pertumbuhan ekonomi kuartal II 2026 berada pada level terendah sejak akhir 2022.

Kondisi ekonomi Tiongkok masih dibayangi lemahnya konsumsi dan investasi swasta, sementara ekspor tetap menjadi penopang utama pertumbuhan.

Sementara itu, inflasi di Eropa dan Inggris juga menunjukkan tren penurunan.

Baca Juga:  Kampanye di Galunggung, Paslon 04 Komitmen Akan Tingkatkan Kualitas Kota Ambon Kedepan

Pasar keuangan global bergerak mixed di tengah kembali meningkatnya konflik di Timur Tengah. Outflow nonresiden di pasar keuangan global kembali terjadi, meski intensitasnya mulai menunjukkan moderasi.

Ekonomi Domestik Tetap Terjaga

Di dalam negeri, OJK mencatat tekanan harga mulai mereda. Inflasi pada Juli 2026 tercatat sebesar 2,88 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Aktivitas manufaktur domestik juga menunjukkan perkembangan positif. Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Juli 2026 kembali memasuki zona ekspansi dengan mencatat angka 50,2.

Berdasarkan perkembangan tersebut, OJK menilai stabilitas sektor keuangan nasional tetap terjaga, didukung bauran kebijakan fiskal dan moneter yang memadai.

OJK Perkuat Penegakan Hukum

Selain membahas kondisi sektor jasa keuangan, RDK Bulanan OJK juga membahas tindak lanjut hasil penyidikan dalam rangka memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

OJK menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (PT AJIS), kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara tersebut, Penyidik OJK menetapkan HS selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagai tersangka.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset, di antaranya 11 bidang tanah dan bangunan yang berada di Sumatera Utara, Makassar, dan Bogor, Jawa Barat, dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar.

Selain itu, OJK menyita uang tunai dalam bentuk deposito sekitar Rp21,065 miliar yang ditempatkan menggunakan nama pihak lain, serta kepemilikan saham pada suatu perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.

OJK juga menyerahkan tersangka dan barang bukti Tahap II kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA), Sidoarjo, Jawa Timur, kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Baca Juga:  Jamin Keamanan dan Kenyamanan, Polsek Saparua Gelar Apel Kesiapan Pelaksanaan Temu Raya Pengasuh

Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan KI selaku Direktur Utama PT BPR SAWA sebagai tersangka. Sebelumnya, Penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan pada 29 Juni 2026 berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P.21.

Kasus serupa juga terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. OJK menyerahkan tersangka dan barang bukti Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Batu Malang.

Berkas perkara Tahap I dalam kasus tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap pada Juni 2026.

Dalam perkara ini, OJK menetapkan GK selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT BPR DCN sebagai tersangka.

OJK menegaskan penyelesaian penyidikan tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan.

Langkah itu dilakukan untuk menjaga integritas industri perbankan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.

OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen OJK menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *