Kasus Dugaan Malpraktik Klinik Kecantikan di Ambon Kembali Dibuka, Kuasa Hukum Adukan Dua Dokter ke MDP

SNI.ID, AMBON – Kasus dugaan malpraktik yang dilaporkan Inneke Tandiari terhadap dua dokter di eR’eL Beauty Clinic Ambon kembali mencuat.

Kuasa hukum Inneke, Dr Ruswan Latuconsina, S.H., M.H., mengatakan pihaknya kembali menempuh jalur hukum dengan mengadukan dugaan pelanggaran disiplin profesi tersebut ke Majelis Dewan Profesi (MDP).

Pengaduan itu dilayangkan pada Selasa (11/8/2026), setelah sebelumnya laporan korban di Polda Maluku dihentikan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP2Lid).

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/291/IX/2025/SPKT/POLDA MALUKU tertanggal 19 September 2025.

Namun, Ditreskrimsus Polda Maluku menerbitkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/Henti.Lidik/30/VII/RES.2.1./2026 tertanggal 10 Juli 2026.

Ruswan mengatakan, penghentian proses penyelidikan di kepolisian tidak menghilangkan hak korban untuk memperoleh pemeriksaan dari sisi disiplin profesi.

“Secara resmi kami sudah melaporkan pengaduan dari korban dugaan malpraktik ke MDP terhadap oknum dokter di eR’eL Beauty Clinic Ambon pada Selasa tanggal 11 Agustus 2026,” kata Ruswan dalam rilis yang diterima media, Minggu (16/8/2026).

Menurut Ruswan, pengaduan tersebut diajukan Inneke melalui dirinya selaku kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, pemeriksaan disiplin profesi di MDP memiliki ranah berbeda dengan proses pidana di kepolisian.

“Rekomendasi MDP sendiri dimintakan oleh penyidik untuk menilai aspek teknis keprofesian dalam rangka penyidikan pidana,” ujarnya.

“Sedangkan putusan MDP lahir dari pengaduan korban sebagaimana pada Pasal 5 Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 guna menegakkan sanksi disiplin, seperti pencabutan SIP ataupun STR,” sambungnya.

Diduga Didesak Lakukan Treatment

Dalam pengaduannya, Ruswan membeberkan kronologi dugaan malpraktik yang dialami kliennya.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Kamis (20/3/2025), ketika Inneke mendatangi eR’eL Beauty Clinic untuk mendapatkan perawatan wajah atau treatment “Meso”.

Baca Juga:  FGD APPSI di Ambon Bahas Tantangan Daerah, Rudy Mas'ud Usung Ekonomi Oranye

Saat itu, Inneke disebut hanya menginginkan treatment pada bagian wajah dan pipi.

Namun, menurut Ruswan, kliennya justru mendapat desakan dari tenaga medis atau dokter agar treatment juga dilakukan pada bagian bawah dagu atau “double chin”.

“Klien saya saat itu hanya ingin dilakukan perawatan wajah atau treatment Meso pada bagian pipi saja, namun terus didesak untuk melakukan treatment Meso pada bawah dagu,” jelasnya.

Ruswan menyebut Inneke telah beberapa kali menolak tindakan tersebut. Namun, karena mendapat saran dan desakan dari dokter, korban akhirnya mengikuti tindakan tersebut.

Ia menilai pasien memiliki hak untuk menentukan tindakan medis yang boleh maupun tidak boleh dilakukan terhadap dirinya.

“Hak pasien atas tubuhnya pun merupakan pemenuhan atas hak asasi manusia untuk menentukan nasib atas dirinya atau the right to self determination,” katanya.

Persoalkan Penggunaan Produk

Selain tindakan treatment, Ruswan juga mempersoalkan penggunaan produk V Light Solution KBBIO yang disebut mengandung Deoxycholic Acid (DCA).

Menurutnya, produk tersebut diduga diberikan kepada korban meski sebelumnya korban telah menyampaikan memiliki riwayat gangguan pada kelenjar tiroid, termasuk riwayat thyroidectomy atau pengangkatan kelenjar tiroid.

“Dokter selain diduga salah penanganan juga diduga menggunakan obat dengan nama produk V Light Solution KBBIO mengandung Deoxycholic Acid (DCA) yang tidak direkomendasikan untuk pasien dengan riwayat gangguan tiroid,” tegas Ruswan.

Pasca-treatment, korban disebut mengalami sejumlah keluhan yang tidak kunjung membaik.

Di antaranya sakit kepala, telinga berdenging atau mengalami gangguan pendengaran, jantung berdebar kencang dan keluhan lainnya.

Korban kemudian disebut melakukan konsultasi serta pemeriksaan darah di klinik lain.

Ruswan menilai, dugaan tindakan tersebut perlu diperiksa melalui mekanisme disiplin profesi.

Menurutnya, kliennya telah menyampaikan riwayat masalah pada kelenjar tiroid kepada dokter sebelum tindakan dilakukan.

Baca Juga:  Tahun 2022 Gangguan Kamtibmas di Maluku Turun

“Tindakan para teradu termasuk pemberian jenis obat kepada pengadu tanpa mengedepankan asas kehati-hatian merupakan perbuatan pelanggaran profesi,” katanya.

Minta MDP Gelar Pemeriksaan

Melalui pengaduan tersebut, korban meminta Ketua Majelis Dewan Profesi melakukan pemeriksaan disiplin terhadap dua dokter yang dilaporkan.

Korban juga meminta MDP memanggil pihak pengadu, pihak teradu, serta saksi atau ahli jika diperlukan.

Selain itu, MDP diminta memeriksa dokumen medis dan mendengarkan keterangan para pihak secara komprehensif.

Pemeriksaan tersebut diharapkan menghasilkan putusan yang mengikat terkait ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi.

Ruswan menegaskan, langkah tersebut merupakan upaya kliennya untuk mendapatkan keadilan melalui mekanisme disiplin profesi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *