SNI.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) melalui penguatan regulasi, kolaborasi antar pemangku kepentingan, pengembangan inovasi, serta peningkatan perlindungan konsumen.
Upaya tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Digital Financial Innovation Day atau OJK Digination Day 2026 di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi forum strategis yang mempertemukan regulator, pemerintah, parlemen, pelaku industri, investor, akademisi, dan masyarakat untuk mendorong perkembangan keuangan digital yang inovatif, aman, berintegritas, inklusif, dan berkelanjutan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan perkembangan sektor keuangan digital membutuhkan orkestrasi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan.
Menurut dia, inovasi keuangan digital kini telah menjadi bagian dari sistem keuangan sehingga harus diikuti penerapan tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen yang memadai.
“Inovasi keuangan digital tidak lagi berdiri di pinggir atau di luar sistem keuangan, tapi telah menjadi bagian di dalamnya. Prinsip yang kami pegang adalah same activity, same risk, same regulation. Standar tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen yang berlaku bagi sektor keuangan juga berlaku di sini tanpa adanya pengecualian,” kata Hernawan.
OJK Kenalkan Fintech Startup Accelerator
Dalam kegiatan tersebut, OJK turut memperkenalkan program OJK Fintech Startup Accelerator sebagai salah satu inisiatif strategis untuk memperkuat rantai pengembangan inovasi keuangan digital.
Program itu diharapkan menjadi jembatan antara perusahaan rintisan, industri jasa keuangan, investor, dan regulator.
OJK mendorong agar berbagai solusi keuangan digital yang lahir melalui ekosistem tersebut tidak hanya inovatif, tetapi juga dikembangkan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan pelindungan konsumen dan peningkatan literasi keuangan.
Penguatan sektor IAKD juga didukung dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang menyempurnakan kerangka hukum pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Penyempurnaan regulasi tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan ruang pertumbuhan industri yang sehat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Arah pengembangan sektor IAKD selanjutnya akan dituangkan dalam Peta Jalan IAKD 2026–2031.
Misbakhun: Inovasi Digital Berpotensi Jadi Sumber Pembiayaan Baru
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengapresiasi langkah OJK dalam memperkuat inovasi digital melalui OJK Digination Day 2026.
Menurut dia, forum tersebut dapat mempertemukan berbagai pihak yang memiliki kompetensi di industri keuangan digital sehingga mampu menghasilkan inovasi untuk menjawab persoalan masyarakat dan perekonomian.
“Inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto juga menjadi salah satu sumber pembiayaan baru yang berpotensi menjawab tantangan struktural pembiayaan di Indonesia. Penggunaan inovasi keuangan digital juga diharapkan dapat mendorong inklusi keuangan yang akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Misbakhun.
Dia menilai potensi tersebut perlu didukung regulasi yang adaptif, akses pendanaan, penguatan kapasitas, serta pengembangan talenta digital.
Kolaborasi berbagai pihak juga diperlukan agar Indonesia tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi mampu menjadi pencipta sekaligus pemimpin dalam ekosistem keuangan digital.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI Nezar Patria mengatakan kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan OJK menjadi salah satu fondasi dalam membangun ekosistem keuangan digital yang inovatif dan aman.
Menurut dia, kedua lembaga memiliki peran yang saling melengkapi dalam mendukung transformasi digital nasional.
“Komdigi menyiapkan prasarana digital, kebijakan AI, dan talenta digital, sementara OJK memastikan inovasi bisa bertumbuh dalam koridor kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan. Dua peran ini saling melengkapi dan bukan saling menggantikan,” ujar Nezar.
Transaksi Aset Kripto Capai Rp20,52 Triliun
OJK mencatat hingga Juli 2026 jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital di Indonesia mencapai 22,93 juta akun.
Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp20,52 triliun, sementara transaksi derivatif mencapai Rp3,41 triliun.
Perkembangan tersebut turut didukung oleh semakin lengkapnya infrastruktur pasar aset keuangan digital.
Hingga Juli 2026, terdapat dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan, serta 26 pedagang aset keuangan digital yang telah memperoleh izin.
Bursa CFX tercatat memiliki 1.214 aset dan 49 derivatif, sedangkan Bursa ICEX mencatat 871 aset yang dapat diperdagangkan.
Di sektor inovasi teknologi keuangan, OJK mencatat terdapat delapan penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 16 penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
Secara keseluruhan, para penyelenggara tersebut telah menjalin 1.357 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan.
OJK juga meluncurkan Buku Saku 2.0 Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto yang disusun bersama pelaku industri.
Buku tersebut menjadi panduan bagi masyarakat untuk memahami karakteristik, manfaat, dan risiko investasi pada aset keuangan digital dan aset kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Adi Budiarso mengatakan buku tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak dalam ekosistem digital Indonesia.
“Buku ini merupakan hasil karya anak-anak digital Indonesia, baik dari OJK maupun dari asosiasi pelaku usaha dan para pemerhati. Ini bertujuan untuk meningkatkan awareness serta kecerdasan finansial. Jangan lupa, kecerdasan finansial adalah tonggak utama untuk mencapai financial well-being,” kata Adi.
OJK Fokus pada Deepening, Widening, dan Safeguarding
Adi menegaskan OJK Digination Day 2026 bukan sekadar kegiatan seremonial tahunan, melainkan ruang kerja bersama bagi regulator, industri, akademisi, dan pembuat kebijakan.
Forum tersebut menjadi wadah untuk menyelaraskan arah pengembangan sektor keuangan digital Indonesia sekaligus memastikan pembahasan menghasilkan dampak nyata.
Ke depan, OJK memusatkan pengembangan IAKD pada tiga agenda utama.
Pertama, deepening, yakni memperdalam ekosistem yang telah terbentuk.
Kedua, widening, yaitu memperluas jangkauan dan pemanfaatan inovasi keuangan digital.
Ketiga, safeguarding, yakni memperkuat perlindungan konsumen dan mitigasi risiko.
Ketiga agenda tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem keuangan digital Indonesia yang semakin inklusif, aman, berdaya saing, dan berkelanjutan.
OJK berharap transformasi digital sektor keuangan tidak hanya mendorong perkembangan industri, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional dan masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan RI Herman Saheruddin, Chief Technology Officer Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Sigit Puji Santosa, serta perwakilan kementerian dan lembaga, asosiasi industri, akademisi, praktisi, dan penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.









