Polsek Teluk Ambon dan BKSDA Maluku Amankan 9 Ekor Burung Kakatua di Rumah Warga

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON : Sebanyak sembilan ekor burung Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis), yang merupakan satwa liar dilindungi, berhasil diamankan tim gabungan dari Polsek Teluk Ambon dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku dari sebuah rumah warga di Dusun Kamiri Pante, Negeri Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, pada Senin malam (4/8/2025).

 

Pengamanan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Polhut Mahir BKSDA Maluku, Fredrik Luhukay, yang kemudian berkoordinasi dengan Polhut Ahli Pertama, Denny Soewarlan, untuk melakukan penindakan. Keduanya selanjutnya mendatangi Mapolsek Teluk Ambon bersama Polhut Ahli Pertama lainnya, Petra Kudamasa, guna meminta dukungan pengamanan dari pihak kepolisian.

Kapolsek Teluk Ambon merespon cepat permintaan tersebut dengan mengerahkan tiga personel untuk mendampingi tim BKSDA ke lokasi. Sekitar pukul 19.45 WIT, tim gabungan menuju rumah milik Sdr. Yudi Suat dan melakukan penggeledahan bersama Ketua RT 001/RW 001 Dusun Kamiri Pante, Arwin Rawiky.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan ekor burung Kakatua Maluku, sepuluh kandang siap pakai, serta dua puluh keranjang buah yang disimpan dalam sebuah kamar kosong.

Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Teluk Ambon menggunakan kendaraan dinas milik BKSDA sekitar pukul 21.45 WIT. Selanjutnya, pada pukul 22.30 WIT, seluruh barang bukti dipindahkan ke kantor Balai BKSDA Provinsi Maluku di Jalan Kebun Cengkeh, Ambon.

Kasus ini kini tengah ditangani lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk mendalami dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait perlindungan satwa liar, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (*)

Baca Juga:  Nelayan Kasieh SBB Hilang Saat Melaut, Basarnas Kerahkan Tim SAR

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *