SNI.ID, AMBON : Majelis Latupati Kota Ambon mengukuhkan gelar adat kepada Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Melkias Watimena, dan Wakil Wali Kota Ambon, Eli Toisuta, di pelataran Kantor Wali Kota Ambon, Sabtu (6/9).
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 02/MLKA/2025, Watimena ditetapkan sebagai Upulatu Kota Ambon, sementara Toisuta dianugerahi gelar Pati Kota Ambon. Gelar tersebut berlaku selama masa jabatan periode 2025–2030.
Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat dan dipimpin langsung Ketua Majelis Latupati Kota Ambon, Reza Valdo Maspaitella.
Ia menegaskan, penganugerahan gelar adat tidak sekadar seremoni, tetapi menjadi simbol tanggung jawab bagi pemimpin daerah dalam menjaga adat, budaya, serta kesejahteraan masyarakat.
Dalam sambutannya Wali Kota Ambon Bodewin Watimena, menyampaikan bahwa gelar adat merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan hati.
“Upulatu dan Pati harus menjadi teladan. Pemimpin wajib hidup damai agar masyarakat juga hidup damai,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah dan lembaga adat menjadi kunci untuk melestarikan tradisi, memperkuat persaudaraan, serta menjaga keharmonisan di Kota Ambon.
Watimena juga mengajak masyarakat Ambon bersama-sama menjaga keamanan dan kedamaian.
“Kota ini milik kita bersama. Mari kita rawat kebersamaan demi Ambon yang damai dan rukun,” katanya.










