Mantan Bupati Tanimbar PF Resmi Ditahan dalam Kasus Korupsi PT Tanimbar Energi

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON : Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) pada Kamis (20/11/2025) resmi menetapkan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017–2022, berinisial PF, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan negara terkait penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT Tanimbar Energi. Penyertaan modal tersebut bersumber dari APBD tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri KKT, Adi Imanuel Palebangan, S.H., M.H, menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan bentuk konsistensi Kejari dalam menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu. Ia menekankan bahwa setiap langkah penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vita Tama, dalam rilis resminya menjelaskan bahwa PF ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah. Proses penyidikan dilakukan melalui pemeriksaan 57 saksi, analisis 98 dokumen, penyitaan barang bukti elektronik, serta keterangan ahli pidana, ahli tata kelola pemerintahan, ahli keuangan daerah, dan ahli penghitungan kerugian negara.

“Melalui proses penyidikan yang cermat, objektif, dan berdasarkan standar pembuktian yang ketat, Tim Penyidik secara resmi menetapkan ‘PF’ sebagai tersangka,” ujarnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, PF diperiksa di ruang Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku sejak pukul 13.40 WIT hingga 21.00 WIT, didampingi penasihat hukum Oriana Elkel, S.H., M.H.

Hasil penyidikan menemukan bahwa seluruh proses penganggaran hingga pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi berada di bawah kendali dan persetujuan PF—yang saat itu menjabat sebagai Bupati sekaligus RUPS/Pemegang Saham BUMD tersebut.

“Setiap permohonan pencairan dana hanya dapat diproses setelah adanya instruksi dan disposisi langsung dari Tersangka,” jelas Kasi Intel.

Baca Juga:  Wawali Ambon Ziarah Ke TMP, Menyongsong Hut Kota Ke 446

Penyidik juga menemukan bahwa pencairan dana dilakukan meski PT Tanimbar Energi tidak memiliki dokumen dasar BUMD seperti RKAT, SOP, rencana bisnis, analisis investasi, dan tidak pernah diaudit akuntan publik. Selain itu, perusahaan tidak memberikan dividen atau kontribusi terhadap PAD.

Rp 6,25 Miliar Dicairkan Tanpa Kelayakan dan Digunakan Tidak Sesuai Peruntukan

Selama periode 2020–2022, Pemerintah Daerah mencairkan dana penyertaan modal sebesar Rp 6.251.566.000, terdiri dari:

2020: Rp 1.500.000.000

2021: Rp 3.751.566.000

2022: Rp 1.000.000.000

Dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukan, antara lain untuk pembayaran gaji direksi dan komisaris, perjalanan dinas, serta pengadaan meubel kantor seperti meja, kursi, sofa, hingga laptop. Bahkan dana juga digunakan untuk usaha bawang yang tidak berkaitan dengan bidang usaha migas yang menjadi tujuan pembentukan PT Tanimbar Energi.

Audit Inspektorat Tanimbar menyebutkan bahwa penyimpangan itu menyebabkan kerugian negara senilai Rp 6,25 miliar, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Nomor 700/LAK-7/III/2025.

Tiga Tersangka dalam Kasus PT Tanimbar Energi

Sebelum PF, penyidik telah menetapkan dua tersangka lainnya pada 14 April 2025, yakni:

Ir. JJJL, mantan Direktur Utama PT Tanimbar Energi

K.F.G.B.L, mantan Direktur Keuangan

Dengan penetapan PF, total terdapat tiga tersangka dalam perkara ini.

Pada hari yang sama, penyidik juga melakukan pelimpahan tahap II sekaligus penahanan terhadap JJJL dan K.F.G.B.L di Lapas Kelas III Saumlaki untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon.

Untuk kepentingan penyidikan dan menghindari potensi hambatan dalam proses hukum, penyidik resmi menahan PF di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari ke depan.

Kasi Intel menegaskan bahwa Kejari KKT akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara berkala sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Baca Juga:  Serbuan Vaksinasi Hari Ke-2 Tarik Antusiasme Ribuan Warga Ambon

“Kejaksaan memastikan bahwa penegakan hukum berjalan apa adanya, tanpa kompromi dan tanpa pengecualian,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *