MPBI Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Luhu ke Bareskrim Polri

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON : Melalui Wakil Ketua Bidang MPBI (Merah Putih Berkibar Indonesia), Roslina Afi, organisasi ini melaporkan perkembangan penanganan dugaan korupsi Dana Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, kepada Bareskrim Polri. Laporan tersebut disampaikan melalui layanan Pengaduan Reserse Polri yang baru diluncurkan.

Kepada media ini Minggu (21/12/25) Roslina Afi menyatakan bahwa sebelum melapor ke Bareskrim, MPBI telah lebih dahulu mengirimkan laporan ke Itwasum Polri dan Propam Mabes Polri, yang kemudian diteruskan ke Polda Maluku. Namun hingga saat ini, laporan tersebut belum mendapat tindak lanjut yang jelas. Hal ini terutama terkait dengan informasi tentang pengembalian dana ke negara yang hingga kini belum dijelaskan secara terbuka.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Reskrim Polres Seram Bagian Barat, disebutkan adanya pengembalian dana, namun tanpa rincian nilai atau kejelasan administrasi. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa mereka masih menunggu hasil investigasi dari Inspektorat Provinsi Maluku untuk menentukan besaran kerugian negara dan pengembalian dana.

Namun, MPBI menilai proses ini sudah berlangsung terlalu lama, mengingat penyelidikan telah berjalan sejak April 2025 dan lebih dari 25 saksi telah diperiksa.

Karena itulah, MPBI secara resmi meminta Bareskrim Polri untuk mengambil alih penanganan kasus ini.

Pihak Bareskrim Polri menyatakan masih memberikan kesempatan kepada Reskrim Polres Seram Bagian Barat untuk melanjutkan penyelidikan, namun dengan penegasan bahwa seluruh proses akan diawasi langsung oleh Wasidik Bareskrim Mabes Polri.

MPBI berharap dengan adanya pengawasan langsung oleh Bareskrim Polri, proses penyelidikan dapat segera menunjukkan kejelasan hukum dan transparansi terkait kasus ini.

Baca Juga:  Danramil 1504-03/Saparua Berharap Pemuda Paperu Bisa Bersinergi Membangun Negeri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *