SNI.ID, AMBON : Panitia Kerja ( Panja) DPRD Provinsi Maluku untuk penjaringan calon Penjabat (Pj) Gubernur Maluku melakukan perpanjangan pendaftaran bagi putra-putri terbaik bangsa untuk mendaftar menjadi Pj Gubernur Maluku.
Sebelumnya pendaftaran pencalonan Penjabat (PJ) Gubernur Maluku yang mulai dibuka dari hari Senin 20 November sampai dengan Rabu 22 November 2023 kemarin.
Kini yang sudah mendaftar sebagai Penjabat (PJ) Gubernur Maluku ada empat orang yakni Pertama Profesor Dr M.J.Saptenno, Kedua Rektor IAIN Ambon Profesor. Dr. Zainal. Rahawarin, Ketiga Mayor Jenderal TNI Dominggus Pakel, dan Keempat Dra. Olivia Salampessy/Latuconsina.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Penjaringan Calon Penjabat (PJ) Gubernur Maluku Jantje Wenno mengatakan menjelang penutupan pendaftaran, DPRD Provinsi Maluku telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri yang langsung ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri terkait dengan proses pengusulan calon Penjabat gubernur Maluku dari DPRD provinsi Maluku.
“DPRD sebelumnya telah membuka pendaftaran untuk tiga hari, karena perkiraan kita waktu kerja kita sampai dengan tanggal 30 November. Usulan DPRD sudah ada di meja Menteri Dalam Negeri, namun berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri diberikan lagi toleransi waktu atau perpanjangan waktu kepada DPRD sampai dengan tanggal 6 Desember tahun 2023,”kata Jantje kepada wartawan di ruang Merindu Paparisa DPRD Provinsi Maluku, Rabu (22/11/23) malam.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun menjelaskan berdasarkan hasil pertemuan yang disampaikan tadi, maka atas konsultasi dengan pimpinan dan seluruh ketua-ketua fraksi, yang juga di dalamnya adalah sebagai pimpinan dan anggota Panja.
Pihaknya juga telah memutuskan secara bersama-sama, bahwa kami akan melaksanakan perpanjangan masa pendaftaran calon pejabat gubernur Maluku dari DPRD provinsi Maluku, dibuka pada Kamis 23 November sampai dengan hari Sabtu 25 November 2023 pukul 17.00 WIT.
Menurut Benhur, berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri pada tanggal 10 November 2023 bahwa Kementerian Dalam Negeri memberikan masa pengusulan untuk PJ Gubernur dari DPRD Provinsi Maluku paling lama tanggal 6 Desember 2023,”jelas Benhur.
Ia berharap dengan proses perpanjangan ini maka secara terbuka, secara transparan, tokoh-tokoh terbaik Maluku maupun tokoh-tokoh terbaik bangsa ini yang berminat untuk mendaftar sebagai calon PJ Gubernur dapat melakukan proses pendaftaran.
Sehingga yang DPRD usulkan nanti dengan pusat adalah mereka yang betul-betul dapat dipertanggungjawabkan secara politik, hukum dan moral terkait dengan kapasitas kapasitas bahkan tanggung jawab untuk melanjutkan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik terhitung 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
“Kami harapkan semoga doa dari kita semua kita semua terutama rekan-rekan media juga, kiranya usulan DPRD ini ke depan dapat diterima oleh pemerintah pusat,”harapnya.
Ia juga mengatakan sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2023, dapat memberikan ruang kepada dua pihak, yang pertama DPRD provinsi dan yang kedua adalah Menteri Dalam Negeri.
DPRD juga dapat mengusulkan tiga calon PJ Gubernur, artinya DPRD bisa mengusulkan satu nama tapi paling maksimal mengusulkan tiga nama calon. Dengan begitu maka, seluruh proses ini dapat pihaknya lakukan secara baik tertanggungjawab dan transparan, demokratis sehingga dapat menjawab harapan-harapan dari Maluku.
“Fungsi utama daripada kita adalah bagaimana kita menjembatani kepentingan rakyat, yang terakomodasi dalam aspirasi-aspirasi yang disampaikan oleh DPRD. Oleh karena itu, teman-teman dengan membuka ruang ini, karena semata menteri masih memberikan ruang kepada kami untuk proses pengusulan itu masih diberi batas waktu 6 Desember 2023,”ungkapnya.
Ia menambahkan semoga dengan harapan itu maka harapan rekan-rekan, harapan semua pihak pasti lebih nyata dan usulan-usulan terbaik kita ke depan.(*)