SNI.ID, AMBON : Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyiapkan kebijakan tegas untuk menekan praktik pembuangan sampah sembarangan yang dinilai mengganggu keindahan dan kenyamanan warga.
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, mengatakan pihaknya telah menetapkan masa sosialisasi hingga Juni 2026 sebelum aturan tersebut diterapkan secara penuh. Setelah itu, warga yang terbukti membuang sampah tidak pada tempatnya akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.
“Kita telah merencanakan masa sosialisasi yang cukup panjang untuk memberikan pemahaman kepada seluruh warga. Namun setelah batas waktu tersebut, kami akan menindaklanjuti setiap kasus pembuangan sampah liar dengan tegas,” kata Bodewin kepada wartawan di Kota Ambon, Senin (2/3/2026).
Menurut dia, langkah tersebut diambil sebagai respons atas semakin maraknya sampah yang dibuang di pinggir jalan dan ruang publik, sehingga merusak wajah kota.
Selain pemberlakuan sanksi, Pemkot Ambon juga menggandeng masyarakat melalui program pengawasan bersama. Warga yang melaporkan aksi pembuangan sampah sembarangan dengan menyertakan bukti foto atau video yang valid akan diberikan imbalan sebesar Rp 500.000.
Bodewin menegaskan, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk tekanan kepada masyarakat, melainkan untuk membangun kesadaran bersama tentang pentingnya menjaga kebersihan.
Ia menambahkan, keberhasilan penanganan sampah sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah dan warga. Pemkot akan terus meningkatkan kapasitas fasilitas pengelolaan sampah, namun hal itu harus diimbangi dengan kedisiplinan masyarakat dalam membuang dan mengelola sampah secara benar.
“Kita ingin menjadikan Ambon sebagai kota yang bersih, nyaman, dan layak huni. Untuk itu diperlukan kontribusi semua pihak,” ujarnya.










