SNI.ID, AMBON – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku mendorong pemerintah daerah memperluas akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui program subsidi bunga kredit.
Kepala Kantor OJK Provinsi Maluku, Haramain Billady, mengatakan subsidi bunga dapat membantu menekan beban pembiayaan yang harus ditanggung pelaku UMKM, sehingga mereka dapat memperoleh modal usaha dengan biaya yang lebih terjangkau.
“Pemerintah kabupaten dan kota memberikan subsidi untuk bunganya, sehingga bunga yang dibayarkan debitur UMKM bisa lebih rendah. Kalau secara normal mungkin bisa di atas 10 persen, dengan adanya subsidi bisa ditekan di bawah 10 persen,” ujar Haramain kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).
Menurut dia, skema subsidi bunga dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan akses UMKM terhadap pembiayaan formal.
Haramain mencontohkan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah yang telah mengalokasikan anggaran untuk mendukung subsidi bunga pembiayaan bagi masyarakat.
Program tersebut dinilai dapat membantu pelaku UMKM memperoleh tambahan modal dengan biaya pembiayaan yang lebih ringan.
OJK Dorong Daerah Lain Terapkan Skema Serupa
OJK Maluku mendorong pemerintah kabupaten dan kota lainnya di Maluku untuk mempertimbangkan penerapan skema serupa.
Dengan semakin luasnya akses pembiayaan formal yang sesuai dengan kemampuan pelaku usaha, UMKM diharapkan memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Semakin luas akses pembiayaan dengan biaya yang sesuai kemampuan pelaku usaha, semakin besar pula peluang UMKM untuk mengembangkan usaha,” kata Haramain.
OJK Maluku bersama pemerintah daerah dan industri jasa keuangan terus mendorong peningkatan akses pembiayaan bagi UMKM.
Upaya tersebut tidak hanya dilakukan melalui subsidi bunga, tetapi juga melalui business matching, penguatan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan.
Berbagai langkah tersebut diharapkan dapat membantu mengatasi keterbatasan akses pembiayaan formal yang masih menjadi salah satu tantangan bagi pelaku UMKM.
Pemkot Ambon Beri Perlindungan Pekerja Informal
Selain pembiayaan UMKM, Haramain juga menyoroti program perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal yang dijalankan Pemerintah Kota Ambon melalui Program Mutiara. Melalui program tersebut, pemerintah daerah memberikan subsidi iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp25 ribu bagi pekerja informal.
Sasaran program antara lain kuli bangunan, pengemudi ojek daring, serta pekerja sektor informal lainnya yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Memang baru Rp25 ribu, belum terlalu banyak, tetapi ini sudah cukup membantu masyarakat di Kota Ambon, khususnya mereka yang bekerja di sektor informal,” ujarnya.
Haramain menilai perlindungan BPJS Ketenagakerjaan penting bagi pekerja informal karena mereka menghadapi berbagai risiko kecelakaan saat menjalankan aktivitas pekerjaan.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja informal memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko yang berkaitan dengan pekerjaannya.
Menurutnya, program tersebut juga menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga jasa keuangan, BPJS Ketenagakerjaan, dan berbagai pemangku kepentingan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
OJK Maluku berharap program subsidi bunga bagi UMKM maupun perlindungan pekerja informal dapat terus dikembangkan dan diperluas cakupannya.
Dengan demikian, semakin banyak masyarakat di Maluku yang memperoleh akses pembiayaan formal dengan biaya terjangkau sekaligus mendapatkan perlindungan sosial dalam menjalankan aktivitas ekonominya.









