AMBON, SNI.ID : Warga adat kabupaten Buru mendukung pemerintah dan aparat keamanan untuk segera menertibkan areal tambah ilegal Gunung Botak.
Dukungan masyarakat adat ini disampaikan dalam pernyataan sikap dan hasil kesepakatan bersama dalam pertemuan dilakukan sejak akhir Agustus 2021 lalu.
Pertemuan masyarakat adat ini dilakukan di Desa dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, sudah berlangsung dan menghasilkan kesepakatan untuk kepentingan bersama.
Salah satu tokoh adat Yohanes Nurlatu (Matatemun) dan para Tokoh adat di Dataran tinggi Waeapo serta para kepala soa dan kepala adat dataran rendah , tokoh pemuda dan masyarakat dalam pernyataan diterima, Rabu (15/9/2021) menyampaikan dukungan agar penertiban dibantu TNI Polri segera dilakukan.
“Kami masyarakat buru mendukung pemerintah dalam menertibkan aktifitas tambang ilegal dipulau buru. Serta meminta segera pemerintah mengeluarkan ijin pertambangan rakyat untuk GB,”ungkap Nurlatu.
Dikatakan ada hasil rapat kamis 26 agustus lalu menyebutkan, Soa pertuanan kayeli dengan hasil tidak ada panitia yg djbentuk pada aturan regulasi pada tokoh adat di GB.
“Tokoh adat sangat keras kepada penambang yang membawa obat-obatan diatas GB berupa ianida dan merkuri. Kami tokoh-tokoh adat dan pemuda meminta gubernur Maluku legalkan tambang rakyat GB,” tegasnya.
Selain itu, diminta juga agar pos adat didirikan desa Dava. Bahkan persetujuan tokoh adat jika pos adat sudah didirikan maka semua, siapa saja yang masuk kerja harus lapor pos adat tersebut.
“Tokoh-tokoh adat meminta pemda dan pempus untuk dilegalkan tambang GB. Kami tokoh adat hari ini sesuai UUD 1945 merujuk pada pasal 18B ayat 2. Kami tokoh adat menolak setiap penambang gang membawa miras seperti tombak parang dan lain-lain. Kami masyarakat adat siap membantu TNI-Polri menjaga kamtibmas diareal GB dan sekitarnya,”pintanya.
Ia juga berharap agar TNI Polri tidak ada yang melakukan pungli atau back up wilayah GB. “Karena itu kami harapkan jangan membuat berita yang tidak sesuai di areal GB,” harapnya. (SNI-01)