Kejari Ambon Tunggu LHP Auditor dalam Kasus Korupsi Puskesmas Saparua

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON : Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari auditor terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Saparua. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp353.538.446 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dr. Adhryansah, S.H., M.H, hingga saat ini tim penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dan belum menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka.

“Saat ini masih dua orang tersangka, nantinya kita lihat fakta persidangan apakah memungkinkan untuk menambah tersangka lain,” ujar Adhryansah saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/2/25).

Sebelumnya, Kejari Ambon telah menetapkan RP selaku Kepala Puskesmas Saparua dan AP selaku Bendahara sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan dana BOK pada tahun anggaran 2020-2023, termasuk kegiatan fiktif dan pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai kenyataan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum, seperti penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan yang tidak sesuai aturan, laporan pertanggungjawaban palsu, hingga pemotongan anggaran yang tidak semestinya.

Pada tahun 2023, dana BOK yang seharusnya digunakan untuk belanja makanan tambahan (PMT) bagi balita gizi buruk dan ibu hamil, serta kebutuhan operasional lainnya, diduga diselewengkan. Bendahara BOK, AP, hanya menyerahkan Rp45 juta dari total anggaran Rp91,5 juta, sementara dalam laporan pertanggungjawaban tercatat seluruh dana telah digunakan.

Selain itu, ditemukan pemotongan anggaran sebesar 15 persen atau sekitar Rp63 juta dari program transportasi UMKM dalam dana BOK 2023. Dana tersebut diduga digunakan untuk membayar tenaga honorer, padahal aturan melarang penggunaan dana BOK untuk keperluan tersebut.

Saat ini, tim penyidik masih terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan BPKP untuk memastikan total kerugian negara. Kejari Ambon menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi disektor kesehatan. (*)

Baca Juga:  Dinilai Tak Paham Alur Bantuan Dana, KPM PKH Fitnah Pendampingnya Gelapkan Bantuan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *