Pemkab Kepulauan Tanimbar Susun Laporan Keuangan Sesuai Regulasi, Fokus pada Transparansi dan Akuntabilitas

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON – Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar (KKT), Juliana Ch Ratuanak menegaskan bahwa penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Hal ini disampaikannya dalam pertemuan yang dihadiri oleh pejabat struktural dan teknis, pimpinan OPD, Inspektur BPKB, Plt. Sekda KKT, serta pejabat dari lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Senin (24/3/25) di Kantor BPK Provinsi Maluku.

Menurut Juliana, penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Dalam aturan tersebut, pemerintah pusat dan daerah wajib menyusun laporan keuangan dan kinerja sebagai bagian dari pelaksanaan APBN dan APBD.

“Laporan keuangan yang kami susun telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 serta Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 19 Tahun 2012 tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.

Menurut Juliana, laporan keuangan tersebut mencakup berbagai aspek, seperti laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan. Seluruhnya disusun berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai dan sesuai standar akuntansi pemerintah.

Juliana menambahkan bahwa penertiban laporan keuangan ini bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Melalui audit yang akan dilakukan oleh BPK RI, diharapkan laporan keuangan ini dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif dan objektif terhadap kinerja keuangan daerah. Hal ini akan mendukung upaya perbaikan dan pengembangan tata kelola keuangan di masa mendatang,” tutupnya. (*)

Baca Juga:  Lanud Pattimura Kembali Melanjutkan Vaksinasi Door to Door, Gereja Palungan Kasih - Negeri Tawiri Menjadi Sasaran Berikutnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *