SNI.ID, AMBON : Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro, kembali bertemu dengan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, di ruang kerja gubernur, Rabu (13/8/2025). Pertemuan tersebut membahas progres persiapan pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2025.
Dalam laporannya, Ricky menyampaikan bahwa Kanwil Ditjenpas Maluku telah mengusulkan 996 warga binaan untuk mendapatkan remisi, yang terdiri dari 982 narapidana dan 14 anak binaan. Dari jumlah itu, lima orang diusulkan memperoleh Remisi Umum II (RU II) atau remisi langsung bebas.
Ricky yang didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Maluku, Sarwono, serta Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Herliadi, menegaskan bahwa pertemuan ini menjadi momentum memperkuat sinergi antara Ditjenpas Maluku dan Pemerintah Provinsi Maluku. Sinergi tersebut diperlukan untuk mendukung kebijakan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya dalam pembinaan warga binaan, pemberian remisi, serta upaya reintegrasi sosial.
“Tujuan kami guna memperkuat koordinasi dan meningkatkan sinergitas pelaksanaan sistem pemasyarakatan di tingkat Kanwil Ditjenpas Maluku dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) bersama Gubernur Maluku selaku Ketua Forkopimda Provinsi Maluku,” ujar Ricky.
Gubernur Hendrik Lewerissa menyatakan dukungan penuh terhadap program pemberian remisi, sekaligus menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan pengayoman di lembaga pemasyarakatan.
“Kegiatan pemberian remisi umum dan program dasawarsa diharapkan tidak hanya menjadi momentum seremonial, tetapi juga sebagai wujud nyata komitmen bersama lintas sektor dalam mendukung pembinaan warga binaan agar berintegritas dan berdaya guna saat kembali ke masyarakat,” kata Lewerissa.
Ia menegaskan akan berkomitmen hadir dan menyapa langsung warga binaan dalam acara penyerahan SK remisi di Lapas Ambon.
Selain Remisi Umum, tahun ini juga akan diberikan Remisi Tambahan kepada 23 narapidana yang berperan sebagai pemuka kegiatan pembinaan di Lapas dan Rutan. Sementara Remisi Dasawarsa diberikan setiap 10 tahun sekali dalam rangka peringatan Kemerdekaan RI. Tahun 2025, sebanyak 1.042 narapidana dan 14 anak binaan diusulkan menerima Remisi Dasawarsa. (*)










