SNI.ID, AMBON – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku menyoroti praktik sejumlah koperasi yang menggunakan produk lembaga jasa keuangan sebagai jaminan dalam pemberian pinjaman kepada anggota.
Kepala OJK Provinsi Maluku, Haramain Billady, mengatakan praktik tersebut perlu ditelaah lebih mendalam untuk memastikan mekanismenya tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Haramain saat OJK Maluku menggelar bastori bersama insan pers Kota Ambon, Rabu (13/8/2026).
Menurut Haramain, kegiatan simpan pinjam koperasi pada dasarnya merupakan hubungan antara koperasi dengan para anggotanya. Karena itu, penggunaan produk lembaga keuangan lain sebagai jaminan perlu dipastikan dasar hukum dan ketentuannya.
“Kegiatan simpan pinjam koperasi pada dasarnya hubungan antara koperasi dan anggotanya. Kalau jaminannya justru produk dari lembaga keuangan lain, perlu diteliti lebih lanjut, apakah memang diperbolehkan dan bagaimana dasar hukumnya,” ujar Haramain.
Ia menjelaskan, OJK tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan pengawasan terhadap koperasi. Kewenangan tersebut berada pada instansi terkait, termasuk Dinas Koperasi.
Namun, OJK siap berkoordinasi apabila dalam praktik koperasi terdapat penggunaan atau keterlibatan produk maupun layanan lembaga jasa keuangan.
“Jika Dinas Koperasi menemukan hal seperti ini, kami siap berkoordinasi untuk memastikan apakah cara tersebut sudah sesuai aturan atau belum,” jelasnya.
Soroti Perlindungan Anggota
Selain persoalan legalitas, OJK juga menaruh perhatian terhadap aspek perlindungan konsumen atau anggota koperasi, terutama apabila terdapat produk asuransi yang digunakan sebagai pengaman pinjaman.
Haramain mengatakan, asuransi kredit dan asuransi jiwa memiliki cakupan perlindungan yang berbeda. Karena itu, koperasi perlu memastikan secara jelas risiko yang ditanggung melalui produk asuransi tersebut.
“Asuransi kredit maupun asuransi jiwa punya cakupan masing-masing. Di koperasi, risiko apa yang ditanggung? Ini harus dipastikan agar anggota juga terlindungi,” tambahnya.
Menurutnya, kejelasan mengenai jaminan maupun perlindungan asuransi penting agar anggota koperasi memahami mekanisme pinjaman yang mereka gunakan dan memperoleh perlindungan yang sesuai.
Haramain berharap pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi dapat menjadi garda terdepan dalam pembinaan dan pengawasan koperasi.
Sementara itu, OJK siap memberikan dukungan dari sisi pengawasan terhadap produk dan layanan jasa keuangan yang digunakan dalam praktik koperasi.
“Yang terpenting, masyarakat sebagai anggota koperasi tidak dirugikan dan seluruh mekanisme yang berkaitan dengan produk jasa keuangan berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya.









