Koarmada III Bekuk KM Bangka Jaya 9, Diduga Angkut Solar Ilegal di Laut Buru

SNI.ID, AMBON : Komando Armada III (Koarmada III) menggelar press release terkait penangkapan kapal KM Bangka Jaya 9, Minggu, 16 November 2025. Kegiatan berlangsung di Kantor Nala Satrol Kodaeral IX dan dipimpin langsung oleh Komandan Gugus Tempur Laut (Danguspurla) Koarmada III, Laksamana Pertama TNI Andri Kristianto, M.Han.

Dalam konferensi pers tersebut, Andri Kristianto didampingi Asisten Operasi Danguspurla, Kolonel Laut (P) Dr. Hariono, serta Komandan KRI Panah-626, Letkol Laut (P) Yudha Himawan.

Menurut Danguspurla, penangkapan ini berawal dari operasi laut yang dilakukan KRI Panah-626 di perairan utara Pulau Buru pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 18.15 WIT. Saat memeriksa KM Bangka Jaya 9 pada titik 03° 06′ 57″ S – 126° 01′ 05″ T, tim menemukan sejumlah dugaan pelanggaran.

Pelanggaran pertama adalah penyalahgunaan empat palka ikan yang diduga digunakan untuk menyimpan sekitar 40 ton solar tanpa dokumen resmi. Temuan ini mengindikasikan pelanggaran UU No. 22/2001 tentang Migas. Selain itu, 16 dari 18 anak buah kapal tidak memiliki buku pelaut, sementara jabatan kunci seperti KKM, mualim, dan masinis dinilai tidak memenuhi ketentuan safe manning sebagaimana diatur dalam UU No. 17/2008 tentang Pelayaran.

Atas temuan tersebut, KRI Panah-626 langsung mengamankan KM Bangka Jaya 9 dan membawanya ke Dermaga Irian Satrol Kodaeral IX untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Koarmada III menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di wilayah laut Indonesia Timur, terutama terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara.

Baca Juga:  Gelar Halal Bihalal, Kadiv Humas Tekankan Pentingnya Kebersamaan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *